0896-8802-8806 (WA)        Jl. Gununganyar Emas IV No 12          9:00 - 18:00
         

Jasa Pemetaan

Melayani Jasa Pemetaan 2D dan 3D

Konsultan Pertanahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Sosialisasi gabungan BPN, TNI, dan Pihak Jasa Pemetaan

Konsultan Pertanahan mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena tanah merupakan sumber kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan.. Hal ini memberikan pengertian bahwa menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Namun banyak keluhan yang dirasakan oleh masyarakat yaitu banyak tanah yang belum bersertifikat sehingga di lapangan banyak sengketa tanah dan konflik tanah. Contoh konflik tanah yang ada dimasyarakat yaitu tanah kosong tanpa pemilik, kepemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, pengadaan tanah, tanah objek land reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah lainnya. Dan menghadapi hal tersebut, sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah kepada orang lain karena sertifikat itu merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepimilikan tanah yang kita miliki.

Tentu hal tersebut menjadi latar belakang keresahan semua elemen, sehingga Kementerian ATR/BPN membuat regulasi yang implementatif tentang Konsultan Pertanahan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan meminimalisasikan timbulnya kasus sengketa tanah. Layanan yang diberikan oleh ATR/BPN kepada pemohon (masyarakat) adalah dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPN setempat atau dilakukan secara layanan elektronik antara lain:

  1. Pemohon mengirim berkas melalui email
  2. Dokumen yang dikirim (KTP, Surat Tanah/Akte Jual Beli, Surat Permohonan, BPHTB dan Foto Tanda Batas Tanah) akan dilakukan validasi dan tersimpan di Database Kantor
  3. Apabila telah divalidasi oleh petugas kantor, kemudian dilakukan Cetak SPS (Surat Perintah Setor) yang dikirimkan ke pemohon
  4. Berkas pengukuran diproses sesuai SOP
  5. Hasil produk peta bidang tanah selesai, berkas PBT dikirim melalui email Kanwil dan Kantah.

Selain memberikan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah, hal ini juga memastikan target presiden tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat. Yuk percayakan jasa PTSL ke Jasa Pemetaan Indonesia

Konsultan Pertanahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas